Kamis, 18 Januari 2018

PHL Bantul Minta Dipekerjakan Lagi

Sahabat pembaca Info PHL 2018, sudah tahukah anda bahwa puluhan pegawai harian lepas (PHL) Pemkab Bantul, wadul ke Kepatihan Jumat (12/1). Mereka mengadukan pemberhentian hak kerja (PHK) yang dialami. Kedatangan mereka diterima Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIJ Gatot Saptadi dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIJ Agus Supriyanto.

Salah satu PHL Raras Rahmawatiningsih,44, curhat perihal pengabdiannya di Pemkab Bantul selama 12 tahun. Selama itu, dia hanya menerima gaji Rp 1.050.000 per bulan. “Itu pun tanpa jaminan kesehatan. Kami tidak menuntut apapun. Hanya ingin dipekerjakan kembali,” ujarnya dengan air mata berlinang.

Raras tidak mempersoalkan meski menerima upah di bawah UMK Bantul. Baginya, upah yang diterima setiap bulan itu sangat berguna bagi kelangsungan hidup.

Sejak awal, dia tidak pernah mendapat informasi tentang penerimaan tenaga kontrak baru. Namun, hanya berselang sehari setelah di-PHK bersama 329 PHL lainnya, muncul informasi penerimaan tenaga kontrak pada (9/1).”Kalau benar untuk efisiensi, kenapa yang diputus 329, tapi yang diterima mencapai 600,” ujarnya.

Dengan mengadu ke pemerintah provinsi, Raras berharap bisa mendapat secercah harapan, terkait nasibnya yang dari hari ke hari semakin terkatung-katung. Ia mengaku lega, setelah diterima dengan baik oleh pihak Pemprov DIJ.

Di hadapan warga yang mengadu,  Gatot Saptadi meminta waktu satu pekan untuk mencoba merampungkan polemik ini.
Dengan diplomatis Gatot siap menampung segala aspirasi yang sudah disampaikan. “Silakan, nanti perwakilan dari teman-teman untuk menanyakan progresnya,” janji Gatot.

Kepala BKD DIJ siap memberi masukan kepada Pemkab Bantul, untuk menyelesaikan polemik tersebut. Namun terkait dengan prosedur yang dilalukan Pemkab Bantul, Agus enngan memberi komentar.

Sebagai gambaran di Pemrov DIJ, jelasnya, mereka yang sudah mengabdi lama, jadikan PTT (Pegawai Tidak Tetap). Sebab, batas usia mengabdi hingga 55 tahun. Sehingga setiap tahun dilakukan pembaruan surat kontrak.”Kalau masih dibutuhkan tenaganya, diperpanjang sampai 60 tahun tidak masalah,” tuturnya.

Menurut Agus, tidak jadi masalah jika Pemkab Bantul menerapkan sistem serupa. Meskipun hak memlanjutkan maupun memberhentikan ada di tangan pemkab sepenuhnya. “Saya hanya bisa membantu, hak prerogatif tetap di tangan Pemkab Bantul,” jelasnya. 

Berita ini bersumber dari Radar Jogja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar